Laporan Penyuluh Agama terdiri dua jenis : pertama, laporan penyuluhan yang telah dilakukan selama satu minggu di bidang keagamaan kepada masyarakat yang menjadi kelompok binaannya, baik secara langsung bertatap muka atau melalui media massa. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dimaksud meliputi persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kedua, laporan Konsultasi yaitu penyajian data yang berisi kegiatan-kegiatan konsultasi agama selama satu minggu dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang menbutuhkan konsultasi, baik secara perorangan atau kelompok.
Bahan Laporan
Untuk dapat membuat laporan secara rutin harus ada bahan yang selalu tersedia. Bahan akan diperoleh dengan cepat dan tepat, apabila telah disiapkan secara terencana, disiplin dan terawat.
Berikut ini hal-hal sederhana yang perlu mendapat perhatian bagi setiap Penyuluh Agama sebagai upaya untuk memudahkan dalam memperoleh bahan laporan dan menyusun laporan mingguan, misalnya:
o Selalu siap dengan rencana kegiatan operasionalo Memiliki jadwal kegiatan bimbingan/penyuluhan
o Memiliki buku catatan harian untuk menu1is rincian kegiatan penyuluhan yang dilakukan setiap hari, meliputi waktu, jenis, materi, sasaran, dan hasil penyuluhan.
o Memiliki map untuk menyimpan materi.
o Memiliki map untuk menyimpan laporan
o Memiliki meja kerja khusus, jika memungkinkan memiliki ruang kerja khusus.
o Memiliki tempat menyimpan buku catatan dan map-map tersebut, misalnya odner, lemari.
Pada dasarnya bahan yang dijadikan dasar untuk penyusunan laporan bagi setiap Penyuluh Agama adalah:
1. Materi Penyuluhan
Yaitu pokok bahasan tertulis yang disusun oleh Penyuluh Agama untuk dijadikan bahan penyuluhan kepada kelompok sasaran tertentu, baik yang berkaitan dengan bidang keagamaan maupun bidang
pembangunan disertai dengan rincian topik sebagi penjabaran dari pokok bahasan tersebut. Materi yang digunakan adalah materi penyuluhan dari berbagai kelompok sasaran selama satu minggu terakhir.
Pokok Bahasan dalam penyusunan laporan, yang harus dikemukakan oleh penyuluh agama meliputi rangkuman materi berupa pointer, alasan pemilihan pokok bahasan dan target yang akan dicapai.
Materi Penyuluhan Agama Islam pada dasarnya meliputi materi agama dan materi pembangunan.
a. Materi Agama, meliputi ajaran pokok agama Islam:
1) Akidah
Pokok-pokok akidah Islam secara sistematis dirumuskan dalam rukun iman yang 6 (enam), yaitu:
a) Iman kepada Allah;
b) lman kepada Malaikat-Nya:
c) Iman kepada Kitab-kitab-Nya;
d) Iman kepada Rasul-rasul-Nya:
e) Iman kepada Han Akhirat;
f) lman kepada Qadha dan Qadhar.
2) Syariah
Dalam garis besarnya syari’ah terdiri dan dua aspek yaitu:
a) Ibadah
Ibadah dalam arti khusus (ibadah khassah), ialah:
(1) Thaharah; (2) Shalat; (3) Zakat; (4) Puasa; (5) Haji.
Ibadah dalam arti umum (ibadah ‘am-mah). ialah:
Tiap-tiap amal perbuatan yang disukai dan diridhai Allah SWT. yang dilakukan oleh seorang muslim dengan niat karena Allah semata-mata.
b) Muamalah meliputi:
(1) Hukum Perdata (al-qanun al-khas) terdiri dari:
(a) hukum niaga
(b) hukum nikah
(c) hukum waris
(d) dan lain-lain
(2) Hukum Publik (al-qanunu’l ‘am) terdiri dan:
(a) hukum jinayah (pidana)
(b) hukum negara
(c) hukum perang dan damai
(d) dan han-lain.
c) Akhlak
Dalam garis besarnya akhlak Islam dibagi dalam dua bidang:
(1) Akhlak terhadap Khalik yang intisarinya ialah sikap dan kesadaran keagamaan sebagai berikut:
(a) Memuji Allah sebagai tanda bersyukur atas nikmat-Nya yang tiada terhingga;
(b) Meresapkan ke dalam jiwa kecintaan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya:
(c) Mengakui kekuasaan-Nya yang mutlak dan tunggal yang menentukan posisi manusia di dunia dan akhirat;
(d) Mengabdi hanya kepada Allah:
(e) Memohon pertolongan hanya kepada Allah;
(f) Memohon hidayah supaya ditunjuki jalan yang lurus dan dihindarkan dari jalan yang sesat.
(2) Akhlak terhadap makhluk (yang diciptakan).
Akhlak terhadap makhluk terbagi kepada dua aspek yaitu akhlak terhadap manusia dan akhlak terhadap makhluk lainnya.
(a) Akhlak terhadap manusia meliputi:
Ø Akhlak terhadap diri sendiri;
Ø Akhlak terhadap keluarga
Ø Akhlak terhada masarakat
(b) Akhlak terhadap makhluk lain bukan manusia meliputi:
Ø Akhlak terhadap tumbuhtumbuhan (flora):
Ø Akhlak terhadap hewan (fauna).
Dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan atau penyuluhan, sesuai dengan situasi dan kondisi Penyuluh Agama Islam dapat memperluas Materi Agama ini dengan menambahkan materi penunjang, misalnya ilmu-ilmu Al-Quran, Hadis, sejarah dan kebudayaan Islam, dan masalah-masalah aktual dalam kehidupan umat Islam.
b. Materi Pembangunan
Materi Pembangunan dalam garis besarnya meliputi:
1. Pembinaan Wawasan kebangsaan;
2. Kesadaran Hukum;
3. Kerukunan Antarumat Beragama;
4. Reformasi Kehidupan Nasional
5. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan negara
2. Kelompok sasaran/ binaan
Yang dimaksud dengan Kelompok Sasaran/ Binaan adalah kelornpok dalam masyarakat yang menjadi binaan atau sasaran penyuluh agama dalam melaksanakan penyuluhan, yang dilaporkan untuk kelornpok sasaran/binaan yaitu yang berkaitan dengan jenis kelompok sasaran. Jumlah dari masing-masing kelompok sasaran baik jumlah keanggotaannya maupun jumlah kehadirannya.
Sasaran Penyuluhan Agama Islam adalah kelompok-kelompok masyarakat Islam yang terdiri dari berbagai latar belakang sosial, budaya, pendidikan dan ciri perkembangan kontemporer yang ditemukan di dalamnya. Termasuk di dalam kelompok sasaran Penyuluhan Agama Islam ialah masyarakat yang belum menganut salah satu agama yang diakui di Indonesia.
Pemetaan kelompok sasaran Penyuluh Agama Islam penting dilakukan untuk memudahkan dalam memilih metode pendekatan dan menentukan matede bimbingan atau penyuluhan yang relevan dan benar-benar dibutuhkan oleh kelompok sasaran.
Dalam melakukan pemetaan kelompok sasaran Penyuluhan Agama Islam ada beberapa hal pokok yang menjadi tolok ukur;
Ø Kelompok masyarakat dilihat dan tingkatan sosial ekonominya;Ø Kelompok masyarakat dilihat dari tingkatan pendidikan dan pengetahuannya;
Ø Kelompok masyarakat dilihat dari statusnya;
Ø Kelompok masyarakat dilihat dan segi wilayah/geografis dan profesinya.
Berdasarkan empat tolok ukur di atas, sasaran Penyuluhan Agama Islam di Indonesia terdiri dari:
a. Kelompok sasaran masyarakat umum, terdiri dan kelompok binaan.
1) Masyarakat pedesaan
2) Masyarakat transmigrasi
3) Masyarakat perkotaan, terdiri dari kelompok binaan:
a) Kelompok perumahan
b) Real estate
c) Asrama
d) Daerah pemukiman baru
e) Masyarakat pasar
f) Masyarakat daerah rawan
g) Karyawan instansi pemerintah/swasta
h) Masyarakat industri
i) Masyarakat sekitar kawasan industri
b. Kelompok sasaran masyarakat khusus terdiri
1) Cendekiawan yang terdiri dari kelompok binaan:
a) Pejabat pemerintah
b) Kelompok profesi
c) Kampus/masyarakat akademis
d) Masyarakat peneliti dan para ahli
2) Generasi muda, terdiri dan kelompok binaan:
a) Rernaja Masjid
b) Karang Taruna
c) Pramuka
3) LPM,terdiri dan kelompok binaan:
a) Majelis Taklim b) Pondok Pesantren c) TPA/TKA
4) Binaan khusus, terdiri kelompok binaan:
a) Panti Rehabilitasi/Pondok Sosial
b) Rumah Sakit
c) Masyarakat gelandangan dan pengemis (gepeng)
d) Komplek wanita tunasusila
e) Lembaga Pernasyarakatan
5) Daerah terpendil, terdiri dan kelompok binaan:
a) Masyarakat daerah terpencil
b) Masyarakat suku terasing
Berdasarkan rincian kegiatan Penyuluh Agama sebagaimana yang tertuang pada Lampiran I dan II Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 54/Kep/MK. WASPAN/9/1999 tanggal 30 September 1999, setiap Penyuluh Agama memiliki kelompok sasaran yang menjadi hinaannya sesuai dengan tingkat jabatan dan tingkat kedudukannya. Pemetaan secara rinci kelompok sasaran binaan Penyuluh Agama sesuai dengan tingkat jahatan masing-masing dapat dilihat pada Lampiran VI Pedornan ini.
Setiap Penyuluh Agama Islam harus mengenal dan memahami karakteristik kelompok sasaran yang dihadapi dalam kegiatan penyuluhan agama. Bahkan pengenalan dan pemahaman yang akurat terhadap kelompok sasaran adalah merupakan kegiatan yang pertama harus dilakukan oleh setiap Penyuluh Agama Islam dan merupakan bahan pokok dalam mempersiapkan diri sebelum terjun ke lapangan.
Untuk melaksanakan kegiatan pengenalan dan pemahaman kelompok sasaran dimaksud setiap Penyuluh Agama Islam dituntut agar menguasai seperlunya dasar-dasar penelitian sosial. Kegiatan penelitian tersebut dapat dilakukan melalui metode survei/observasi dan teknik pencarian informasi dan pengumpulan data lainnya, baik dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain.
3. Pelaksanaan Kegiatan
Tidak semua kegiatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Menko Wasbangpan Nomor 54/Kep/Mk. Waspan/9/1999 Bab III tentang Bidang dan Unsur Kegiatan yang telah dilakukan oleh Penyuluh Agama dituangkan dalam laporan, akan tetapi dibatasi dengan satu bidang saja, yaitu bidang bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan yang meliputi unsur kegiatan:
a. Persiapan bimbingan atau penyuluhanb. Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
d. Pelayanan konsultasi agama dan pembangunan
Rincian dan unsur kegiatan bagi masing-masing Penyuluh Agama sesuai dengan tingkatan jabatannya dapat dilihat pada Lampiran I dan II Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 54/Kep/Mk. Waspan/9/1999. Dalam penyusunan laporan, yang harus dikemukakan oleh Penyuluh Agama berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan di sini adalah:
a. Uraian kegiatanb. Waktu dan lamanya pelaksanaan
c. Tempat pelaksanaan
d. Tingkat pencapaian hasil
Teknik Penyusunan Laporan
1. Laporan Penyuluhan
Salah satu tugas pokok penyuluh agama adalah laporan mingguan kegiatan bimbingan atau setiap penyuluh agama yang telah melaksanakan tugas penyuluhan minggu diwajibkan membuat laporan. Laporan mingguan sifatnya harus dilakukan oleh setiap penyuluh agama. Bukti fisik kegiatan laporan mingguan melaksanakan bimbingan atau penyuluhan adalah naskah laporan mingguan. Setiap naskah laporan mingguan yang dibuat memperoleh nilai angka kredit yang berbeda sesuai dengan tingkat jabatan Penyuluh Agama yang membuatnya.
a. Mekanisme Penyusunan Laporan Mingguan.
Untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluhan. Setiap Penyuluh Agama harus memiliki kelompok binaan, sebab terlaksananya kegiatan bimbingan atau penyuluhan sangat tergantung dengan adanya kelompok binaan. Mekanisme penyusunan laporan mingguan dibedakan menurut kiasifikasi kelompok binaan.
1) Laporan Mingguan untuk Kelompok Binaan Tetap
Penyuluh Agama yang mempunyai ke1onpok binaan tetap lebih dari satu, apabila setiap kelompok binaan diberikan penyuluhan sekurang-kurangnya satu kali dalarn seminggu, maka naskah laporan mingguan dibuat sebanyak kelompok binaannya. Apabila bimbingan atau penyuluhan diberikan kurang dan satu kali dalam seminggu, maka laporan mingguan dibuat hanya satu naskah untuk seluruh kelompok binaannya. Karena kegiatan bimbingan atau penyuluhan diberikan sekali dalam seminggu kepada setiap kelompok binaan, maka laporan rningguan yang dibuat adalah tujuh naskah atau setiap kelompok binaan dibuatkan satu naskah laporan mingguan. Apabila di antara ketujuh kelompok binaan tersebut ada yang diberikan penyuluhan kurang dari satu kali seminggu, maka laporan mingguan untuk kelompok binaan tersebut digabungkan dengan kelompok binaan lainnya yang menerima penyuluhan kurang dari satu kali seminggu.
Penyuluh Agama di samping memberikan bimbingan atau penyuluhan kepada kelompok binaan tetap, biasanya juga melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan kepada kelompok binaan tidak tetap. Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan kepada kelompok binaan tidak tetap harus disertai dengan surat tugas dan pimpinan unit kerja Penyuluh Agama yang bersangkutan. Dalam hal ini, penyusunan laporan mingguannya dibuat dalam satu naskah, walaupun dalam seminggu Penyuluh Agama yang bersangkutan memberikan penyuluhan lebih dari satu kali. Dalam hal ini, laporan mingguan yang dibuat atas pelaksanaan penyuluhan sebanyak empat kali tersebut adalah satu naskah.
b. Sistematika Penyusunan Laporan Mingguan
Untuk membeni pedoman kepada Penyuluh Agama dalam menyusun naskah laporan mingguan pelaksanaan penyuluhan, sistematika penyusunannya dibedakan menurut kiasifikasi jabatan Penyuluh Agama.
1) Sistematika Laporan Penyuluh Agama Terampil
Apabila dalam penyusunan laporan mingguan ada hal-hal yang perlu dituangkan dapat dikembangkan sendiri oleh Penyuluh Agama yang bersangkutan disesuaikan dengan kebutuhan materi yang akan dilaporkan.
2) Sistematika Laporan Penyuluh Agama Ahli
Pada dasarnya bentuk dan sistematika penyusunan laporan Penyuluh Agama Ahli hampir sama dengan Penyuluh Agama terampil, yang membedakan adalah adanya tambahan variabel isian sebagai berikut:
a) Evaluasi terhadap materi, peserta dan penyelenggaraan.
b) Masalah-masalah yang ditemukan yang berkaitan dengan bimbingan atau penyuluhan.
c) Alternatif pemecahan yang memungkinkan masalah- masalah tersebut dapat diatasi.
2. Laporan Pelayanan Konsultasi
Salah satu sub-unsur kegiatan Penyuluh Agama adalah melakukan kegiatan konsultasi agama baik untuk perorangan maupun kelompok. Hasil dan kegiatan tersebut harus disusun dalam naskah laporan hasil konsultasi setiap bulan sekali. Kegiatan menyusun laporan hasil konsultasi perorangan atau kelompok yang disertai dengan bukti fisik naskah laporan dihargai dalam bentuk angka kredit. Setiap naskah yang dibuat, nilainya berbeda-beda sesuai tingkat jabatan Penyuluh Agama yang membuatnya.
Sistematika penyusunan laporan pelayanan konsultasi agama juga dibedakan menurut klasifikasi jabatan Penyuluh Agama.
a. Laporan Pelayanan Konsultasi oleh Penyuluh Agama Terampil
Dalam penyusunan laporan konsultasi perorangan atau kelompok oleh Penyuluh Agama Terampil, apabila terdapat hal-hal yang perlu dituangkan, maka dapat dikembangkan sendiri oleh Penyuluh Agama yang bersangkutan disesuaikan dengan permasalahan yang dikonsultasikan.
b. Laporan Pelayanan Konsultasi oleh Penyuluh Agama Ahli
Bentuk dan sistematika penyusunan laporan pelayanan konsultasi oleh Penyuluh Agama Ahli hampir sama dengan Penyuluh Agama terampil, yang membedakan adanya tambahan variabel isian berupa analisa dan evaluasi masalah serta kesimpulan.
Wallohu a'lam bis showab
Struktur kepengurusan POKJALUH ayeuna masukeun bae yat ka dieu
ReplyDelete