Ø Pengertian
KB
Keluarga Berencana dalam istilah Arab disebut: Tanzim An-nasl yang
berarti: pengaturan keturunan sebagai upaya atau tindakan yang membantu pasutri
untuk:
1. Menghindari
kelahiran yang tidak diinginkan
2. Mendapatkan
kelahiran yang memang diinginkan
3. Mengatur jarak (interval) diantara kehamilan
4. Mengontrol
waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri
5. Menentukan
jumlah anak dalam keluarga.
Jadi perlu di perhatikan pengertian KB bukanlah tahdid an-nasl: pembatasan
keturunan akan
tetapi tanzim An-nasl/pengaturan keturunan dengan metode kontrasepsi (cara pencegahan pembuahan).
Ø
Tujuan KB
Untuk mengatur kesejahteraan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan keluarga
bahagia yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat sejahtera dengan
mengendalikan kelahiran sekaligus dalam rangka menjamin terkendalinya
pertumbuhan pendidikan. Tujuan KB : GBHN, 1978.
Ø Metode
KB
- Metode sederhana
-
Pantang berkala (sistem kalender)
-
Senggama terputus/coitus interuptus/’azal
-
Menggunakan alat kondom
- Metode modern
-
Menggunakan Spiral/IUD. Dibagi menjadi 3 kelompok
1. Kontrasepsi
hormoral misalnya ;
-
Pil Oral Kombinasi (POK)
-
Mini Pil, Suntikan dan Subkutia (implant)
2. Spiral/IUD
(memasangnya harus dilakukan oleh suami)
3. Sterilisasi:
Tubektomi (pemotongan tuba falloppi) dan Vasektomi (pemotongan vas deferens)
4. Kondom
Ø Hukum
KB
Bagaimana pandangan fiqih
mengenai hukum keluarga berencana (KB)
a.
Haram
Apabila obat yang diminum atau metode dan alat kontrasepsi yang digunakan
menyebabkan tidak berfungsinya rahim, seperti menggunakan metode Sterilisasi dengan alasan bisa
mengakibatkan:
·
Pemandulan permanent
·
Mengubah dan membunuh ciptaan Allah Swt.
·
Dalam pelaksanaannya melanggar larangan syar’i
(melihat aurat mughallazhah)
b.
Makruh
Apabila obat yang diminum atau metode dan alat kontrasepsi yang digunakan bersifat menunda atau
mengatur kehamilan (tidak sampai merusak rahim).
Hukum haram dan makruh ini
dijelaskan dalam kitab Al-Bajuri, Juz 2 hal 92 ;
وَكَذَا اِسْتِعْمَالُ اْلإِمْرَأَةِ الشَّيْءَ
الَّذِي يُبْطِئُ الْحَبَلَ وَيَقْطَعُهُ مِِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي
اْلأَوَّلِ وَيَحْرُمُ
فِي الثَّانِي . (الباجورى على فتح القريب في كتاب النكاح جزء 2 ص 92 )
Artinya:
Demikian halnya wanita yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat
kotrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh.
Sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram.
c.
Boleh
1. Sebagian ulama’ fiqih berpendapat bahwa hukum dari KB adalah boleh dalam arti tanzim
(pengaturan) bukan tahdid (pembatasan/ pemandulan), pendapat mereka
berdasarkan pada seruan:
· Al-Qur’an
Surat an-Nisa’ ayat 9
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ
مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُواْ
قَوْلاً سَدِيدًا (9)
Artinya; Dan hendaklah takut kepada Allah
Swt. orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang
lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah Swt. dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar.
· Hadist Riwayat
Abu Hurairah
“Sesungguhnya lebih baik
bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada
meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan (meminta-minta) orang banyak”.
2. Mahmud Syaltut (ahli fiqih
kontemporer dari mesir) berpendapat hukum KB adalah boleh karena untuk mengatur interval (jarak)
kelahiran dengan alasan untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendapatnya
tersebut berdasarkan Q.S. Al-Baqarah:
ayat 233.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ
إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ
وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ........
Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan
seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Q.S. Al-Baqarah: ayat 233
Dan berdasarkan hadist
riwayat Muslim:
عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ
بِنْتِ وَهْبٍ الأَسَدِيَّةِ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يَقُولُ « لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ
وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ ». قَالَ مُسْلِمٌ وَأَمَّا
خَلَفٌ فَقَالَ عَنْ جُذَامَةَ الأَسَدِيَّةِ. وَالصَّحِيحُ مَا قَالَهُ يَحْيَى بِالدَّالِ.
معانى بعض الكلمات : الغيلة : أن يجامع الرجل امرأته وهى ترضع
“Saya pernah menginginkan
untuk melarang ghilah, (yaitu berhubungan badan ketika istri dalam masa menyusui), namun setelah itu saya melihat bangsa Persia zaman
romawi melakukannya dan anak-anak mereka tidak mengalami bahaya kepada ghilah
tersebut”. Shahih Muslim bab Jawazu al-Ghilah.
3.
Hukum KB adalah boleh
ketika ada bahaya, seumpama jika seorang ibu terlalu
sering/banyak melahirkan anak yang
menurut pendapat dokter yang ahli dalam hal ini bisa membahayakan
nyawa sang ibu, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada,
karena untuk menyelamatkan.
وَكَذَا اِسْتِعْمَالُ اْلإِمْرَأَةِ الشَّيْءَ
الَّذِي يَبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي اْلأَوَّلِ
وَيُحْرَمُ فِي الثَّنِي. وَعِنْدَ وُجُوْدِ الضَّرُوْرَةِ فَعَلَى
الْقَاعِدَةِ الْفِقَهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَتْ الْمَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ
أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةٌ إهـــ (البجورى على فتح القريب في كتاب النكاح جزء 2 ص 93 )
Artinya:
Demikian halnya wanita yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat
kotrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh.
Sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram, dan ketika dalam keadaan darurat maka sesuai dengan
qaidah fiqhiyah “Ketika terjadi dua mafsadat (bahaya) maka hindari mafsadat
yang lebih besar dengan melakukan mafsadat yang paling ringan”.
No comments:
Post a Comment