Assalamu'alaikum... Hukuman
apa yang pantas bagi koruptor ?...
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Yang
diperlu dilakukan dalam ajaran islam bagi seorang KORUPTOR adalah :
1. Harus melunasi
tanggungannya/mengembalikan harta yang ia korupsi
2. Dihukum dengan potong
tangan bahkan hingga hukuman mati.
ثم
رأيت فى منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التى بين العباد إما فى المال ويجب رده
عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق
عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه فى أن يرضيه عنه يوم
القيامة .اهـ
“Kemudian aku melihat dalam
kitab Minhaj al-‘Aabidiin karya al-Ghozaly dikatakan : Bahwa dosa yang terjadi
antar sesama hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda Dan
wajib mengembalikan harta tersebut (pada pemilik harta) bila dalam kondisi
berkemungkinan, bila tidak mampu karena kefakirannya maka mintalah halal
darinya, bila tidak mampu meminta halal karena ketiadaannya atau telah
meninggalnya dan (pemilik tanggungan) berkemungkinan bersedekah, maka
bersedekahlah dengan atas namanya, dan bila masih tidak mampu maka perbanyaklah
berbuat kebajikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanlah diri
dihadapanNya agar kelak dihari kiamat Allah meridhoi beban tanggungan harta
(yang masih belum tertuntaskan)”. [ Hasyatul Jamal V/388 ].
التعزير
هو التأديب بنحو حبس وضرب غير مبرح كصفح ونفى وكشف رأس وتسويد وجه – إلى أن قال –
أما التعزير لوفاء الحق المالى فإنه يحبس إلى أن يثبت إعساره وإذا امتنع من الوفاء
مع القدرة ضرب إلى أن يؤديه أو يموت لأنه كالصائل .اهـ
Ta’zir adalah bentuk
pembelajajaran tatakrama agar bisa menimbulkan efek jera, dapat dilakukan dengan
semacam memenjarakan, memukul dengan tanpa merusakkan anggota tubuh seperti
dengan menampar, mengisolir, membuka penutup kepala dan mencorengi hitam
mukanya... Sedang ta’zir yang diberlakukan atas pengembalian harta benda
dilakukan dengan mengekangnya hingga ia jatuh miskin, bila dalam kondisi mampu
namun tidak mau mengembalikan harta tanggungannya dengan dipukuli hingga
menyakitkannya atau membuatnya mati karena ia seperti SHO’IL (orang yang
menjarah hak orang lain). [ Tanwirul Qulub hal. 392 ].
وَقَالَ
مَالِكٌ إنْ كَانَ غَنِيًّا ضَمِنَ وَإِلَّا فَلَا ، وَالْقَطْعُ لَازِمٌ بِكُلِّ
حَالٍ وَلَوْ أَعَادَ الْمَالَ الْمَسْرُوقَ إلَى الْحِرْزِ لَمْ يَسْقُطْ
الْقَطْعُ وَلَا الضَّمَانُ
Imam Malik berkata “Jika
pelaku tindak pencurian merupakan orang kaya, maka ia menanggung
pengembaliannyadan jika buka orang kaya maka tidak harus. Dan hukuman potongan
tangan tetap berlaku pada semua kondisi, bila ia mengembalikan uang curian ketempat penyimpanan uang (semula) maka juga tidak menggugurkan hukuman potong
tangan dan tanggungjawab mengembalikannya. [ Hasyiyah al-Jamal 21/188
].
والخلاصة:
أنه يجوز القتل سياسة لمعتادي الإجرام ومدمني الخمر ودعاة الفساد ومجرمي أمن
الدولة، ونحوهم.
Dan kesimpulannya adalah
sungguh boleh menghukum mati sebagai kebijakan bagi orang-orang yang sering
melakukan tindakan kriminal, pecandu minuman keras, para penganjur tindakan
kejahatan dan pelaku tindakan subversif yang mengancam keamanan negara dan
semisalnya. [ Al-Fiqh al-Islaam VII/518 ]. Wallaahu A'lamu Bis
Showaab.
Sumber : PISS-KTB
No comments:
Post a Comment