Pertanyaan :
Bagaimana Hukumnya Jual Beli secara inden?
Jawaban :
Sudah kita ketahui bersama, sering
sekali di masyarakat berlaku transaksi jual beli suatu barang, seperti mobil,
sepeda motor dan lain-lain dengan menggunakan cara inden (inden yaitu: memesan
barang tertentu yang dikirim melalui pos atau jasa pengiriman dengan harga
tertentu dan pembeli diharuskan membayar sebelum menerima dan melihat barang
tersebut dengan nominal yang telah disepakati).
Dari fenomena di atas bagaimanakah hukum
jual beli secara inden tersebut?
a.
Tidak sah.
Menurut qoul yang lebih kuat jual beli dengan cara inden
adalah tidak sah, karena jual beli dengan cara inden mengandung unsur penipuan.
Sebagaimana keterangan dalam kitab Mughni al-Mukhtaj:
( وَاْلأَظْهَرُ أَنَّهُ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ الْغَائِبِ ) وَهُوَ
ماَ لَمْ يَرَهُ الْمُتَعاَقِّدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا وَإِنْ كاَنَ حاَضِرًا
لِلنَّهِيْ عَنْ بَيْعِ الْغُرُرِ. (مغنى المحتاج الباب فرع يصح البيع الجزء 2 ص 26 )
Menurut qoul yang lebih jelas, sesungguhnya tidak sah jual
beli barang yang tidak tampak (yaitu penjual dan pembeli atau salah satunya
tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan), dilarang karena mengandung
unsur penipuan. (Mughni al-Mukhtaj bab Far’un Yasikhkhu
al-Bai’u juz 2 hal. 26)
b.
Sah.
Dengan syarat menyebutkan kriteria dan jenis barang yang di
perjual belikan secara jelas.
( وَالثاَّنِيْ يَصِحُّ ) إِذاَ وُصِفَ بِذِكْرِ جِنْسِهِ
وَنَوْعِهِ اِعْتِمَادًا عَلىَ الْوَصْفِ فَيَقُوْلُ بِعْتُكَ عَبْدِيْ
اَلتُّرْكِي أَوْ فَرْسِي أَوْ العَرَبِيّ أَوْ نَحْوَ ذٰلِكَ وَهٰذَا لاَ بُدَّ
مِنْهُ عَلَى هٰذَا (مغنى المحتاج الباب فرع يصح البيع الجزء 2 ص 26)
Pendapat yang kedua adalah sah, apabila barang yang
diperjualbelikan dijelaskan sifat-sifatnya, jenisnya, dan macam-macamnya secara
jelas, karena menjadi dasar bagi orang yang menerima pesanan, seperti ucapan si
penjual:”aku menjual kepadamu budakku yang beretnis turki atau persia atau arab
dan lainnya. (Mughni al-Mukhtaj bab Far’un Yasikhkhu
al-Bai’u juz 2 hal. 26)
Dan apabila si pemesan mendapati barang yang dipesan tidak
sesuai dengan pesanannya, maka pemesan berhak melakukan khiyar (memilih untuk
melanjutkan atau membatalkan perjanjian), karena ada hadits yang menyatakan
bahwa khobar itu tidak sama dengan kenyataan, sebagaimana diriwayatkan oleh
Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan Imam Al-Ghozali dalam kitab al-Ausath;
No comments:
Post a Comment