Monday, March 23, 2015

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKASN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

        Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH. Surat Edaran Tersebut Bisa di Dowload disini.
Terkhusus kepada Pegawai di Lingkup Kantor Kementerian Agama Kuningan, terdapat Surat Edaran Khusus dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kuningan Tetang hal tersebut di atas. Surat Edaran tersebut bisa di download disini, dan Lampiran Form Pengisiannya bisa didownload (disini)

No comments:

Post a Comment