Keseluruhan kandungan agama Islam adalah kebaikan dan maslahat. Islam merupakan
agama yang mudah, agama toleransi, agama keadilan dan persamaan, agama penuh
kelembutan, cinta dan persaudaraan, agama yang mengajarkan ilmu dan amal serta
menunjukkan kepada jalan yang lurus. Islam adalah agama yang sempurna dan
universal, agama kejujuran dan amanah, agama kemuliaan dan kekuatan. Islam
dibangun di atas dasar tauhid, sedangkan ruhnya adalah keikhlasan serta
syi'arnya adalah toleransi dan persaudaraan.
Salah satu bukti yang
menunjukkan ketinggian Islam adalah disyari'atkan nya hudud (hukuman)
terhadap pelanggar pidana dalam kasus-kasus tertentu. Terutama dalam kejahatan
yang mengakibatkan kerugian pihak lain baik materi, moral maupun jiwa. Oleh
karena itu Islam sangat ketat dan tegas di dalam melindungi ummat, baik yang
berkaitan dengan jiwa, harta, kehormatan, akal dan lain sebagainya.
Di
antara penjagaan Islam terhadap kaum muslimin dan manusia pada umumnya yang
dengannya akan tercapai keamanan, kedamaian dan ketentraman umum adalah sebagai
berikut:
Penjagaan terhadap Jiwa
Islam dengan tegas
mengharamkan pembunuhan yaitu menumpahkan darah kaum muslimin, ahli
dzimmah (orang kafir yang hidup berdampingan dengan kaum muslimin dan
tidak memerangi mereka) serta darah mu'ahid (orang kafir yang mengikat
perjanjian damai dengan ummat Islam dengan persyaratan tertentu). Bagi yang
menumpahkan darah kaum muslimin dengan sengaja, maka Allah subhanahu
wata’alamengancam dengan ancaman yang sangat keras dalam firman-Nya,artinya,
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannnya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. 4:93)
Maka pembunuhan adalah salah satu dosa terbesar dari dosa-dosa besar
(kabair). Dia merupakan salah satu dari tujuh hal yang membinasakan,
sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam,
"Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan, beliau menyebutkan
salah satunya adalah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali secara
haq. Haq atau alasan yang dapat dibenarkan di dalam Islam untuk membunuh
seseorang ada tiga, yaitu qishash (hukuman mati bagi seorang pembunuh),
rajam (hukuman mati bagi pezina yang sudah menikah) dan riddah
(kafir setelah beriman).
Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam
bersabda,
"Janganlah kalian kembali lagi kepada kekufuran sepeninggalku
nanti, sehingga sebagian dari kalian membunuh sebagian yang lainnya."
(Muttafaq ‘alaih)
Beliau shallallahu ‘alihi wasallambersabda
juga,
"Barang siapa yang membunuh seorang mu'ahid maka dia tidak akan
mencium bau surga." (HR al Bukhari)
Jika membunuh seorang
mu'ahid saja demikian ancamannya maka bagaimana lagi membunuh seorang
muslim. Oleh karena itu Islam mewajibkan hukuman mati bagi seseorang yang
membunuh orang lain secara sengaja, dengan tujuan agar semua orang merasa aman
terhadap keselamatan jiwa dan nyawa mereka. Allah subhanahu wata’ala
berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.” (QS.al-Baqarah :178)
Dengan qishash maka darah akan terjaga, karena jika seseorang tahu bahwa
jika dirinya membunuh maka akan dibunuh juga tentu dia menahan diri dari hal
tersebut. Akhirnya tindak kriminal pembunuhan dapat dicegah dan ditekan.
Islam Menjaga Akal
Sebagai bentuk penjagaan terhadap
akal, Islam mengharamkan miras (khamer) dan narkoba dengan berbagai jenisnya,
seperti ganja, heroin, kokain, opium,ekstasi dan sebagainya.
Allah
subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. 5:90)
Khamer adalah segala sesuatu yang memabukkan atau
menghilangkan akal baik benda cair maupun kering, dimakan, diminum maupun
dihisap. Khamer merupakan biang berbagai kekejian, pengundang dosa dan pintu
segala keburukan. Ia disebut sebagi biangnya dosa karena seseorang jika telah
hilang akalnya karena pengaruh khamer, maka akan berbuat semaunya tanpa berpikir
dan tanpa ada rasa malu.
Allah subhanahu wata’ala mengharamkan
khamer karena di dalamnya terkumpul berbagai kerusakan, dapat menghancurkan
kepribadian, membunuh akal serta memusnahkan harta dengan tanpa guna. Andaikan
khamer itu sekedar merugikan secara materi, mengurangi kepribadian, menjatuhkan
nama dan keadilan seseorang, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan bagi orang
yang berakal untuk menjauhinya. Maka bagaimana lagi jika dia itu ternyata sumber
kekejian, kerendahan dan merupakan dosa yang mendatangkan murka Allah?
Maka untuk menjaga akal, Islam mewajibkan pelaksanaan hukuman dera bagi
peminum khamer sebanyak delapan puluh kali. Tujuannya agar manusia menjauhi dosa
tersebut, sehingga akalnya selamat dan bersih, dapat berpikir dan mengetahui
mana perintah Allah dan mana yang dilarang. Akhirnya dia meraih kebahagiaan di
dunia dan akhirat serta selamat dari kebinasaan dan kesengsaraan.
Islam Menjaga Harta
Untuk menjaga harta, maka Islam
mengharamkan segala bentuk pencurian, yaitu mengambil harta orang lain tanpa
sepengetahuan dan kerelaannya. Mencuri juga termasuk dosa terbesar dari
dosa-dosa besar, sehingga pelakunya diancam dengan hukuman yang sangat buruk
yaitu potong tangan.
Dengan ditegakkannya hukuman ini maka harta orang
akan terjaga, sebab seseorang yang akan mengambil harta orang lain akan berpikir
panjang, karena tangannya akan menjadi taruhan. Maka dengan demikian seluruh
orang akan merasa aman terhadap harta miliknya, tidak ada rasa takut kemalingan
atau dirampok dan sebagainya. Allah subhanahu wata’ala berfirman,
artinya,
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. 5:38)
Islam Menjaga Nasab (Keturunan)
Sebagai penjagaan
terhadap nasab maka Islam mengharamkan perzinaan dan segala wasilah (sarana)
yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut seperti berbicara, melihat dan
mendengarkan hal-hal yang haram yang memicu terjadinya perbuatan zina.
Perzinaan selain akan mendatang kan murka Allah, juga memiliki dampak
kerusakan yang sangat besar, seperti munculnya penyakit-penyakit ganas,
ternodainya kehormatan dan harga diri seseorang, tercampurnya nasab dan
keturunan secara tidak jelas, sehingga seorang anak dinasabkan kepada bukan
ayahnya dan mewarisi dari selain kerabatnya. Dan banyak lagi kerusakan dan
kezhaliman yang timbul akibat perzinaan ini, dan Allah Maha Tahu atas semua itu.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk.” (QS. 17:32)
Larangan Allah subhanahu
wata’ala untuk tidak mendekati zina lebih keras dan mendalam daripada
larangan untuk melakukannya, yakni jangan sampai seseorang berada di sekitarnya
dan jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat mengantarkan pada perzinaan
tersebut. Atau dengan bahasa lain, jika hanya sekedar mendekati saja diharamkan,
maka melakukannya sangat lebih haram lagi.
Maka untuk menjaga manusia
dari kekejian tersebut Islam mewajibkan hukuman dera seratus kali bagi
perjaka/gadis yang berzina dan diasingkan selama satu tahun. Allah subhanahu
wata’alaberfirman, artinya,
“Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)
agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari Akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman.” (QS. 24:2)
Allah subhanahu wata’ala mengingatkan
agar jangan sampai rasa kasihan mengalahkan hukum Allah, dan hendaknya
pelaksanaan hukuman itu dihadiri oleh sekelompok orang mukmin, supaya diketahui
dan dijadikan pelajaran oleh manusia.
Sedangkan bagi pezina yang sudah
menikah (muhshan) maka hukumannya adalah dirajam hingga meninggal dunia.
Namun pelaksanaan rajam ini harus jelas kasusnya tanpa ada syubhat sedikit pun
dan dengan persaksian empat orang, atau sang wanita menunjukkan kehamilannya,
atau atas pengakuan dari pelakunya sebanyak empat kali.
Islam Menjaga
Kehormatan
Untuk menjaga kehormatan seseorang, Islam mengharamkan
tuduhan zina terhadap orang baik-baik dan mengancam dengan hukuman yang sangat
keras. Allah subhanahu wata’alaberfirman, artinya,
“Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman
(berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab
yang besar.” (QS. 24:23)
Dalam firman yang lain, artinya,
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka
buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. 24:4)
Allah subhanahu wata’ala menjelaskan bahwa orang yang menuduh
berzina wanita baik-baik dan terjaga kehormatannya, maka dia mendapatkan laknat
di dunia dan di akhirat, serta siksa yang pedih. Kepadanya juga dijatuhkan
sanksi dera delapan puluh kali serta tidak diterima persaksiannya, dan dia
dianggap sebagi orang fasiq yang tidak berkeadilan.
Rasulullah
shallallahu ‘alihi wasallamdalam sebuah hadits memerintahkan kita untuk
menjauhi tujuh hal yang membinasakan. Salah satunya adalah menuduh berzina
seorang wanita mukminah yang terjaga kehormatannya dan tidak terlintas dalam
benaknya untuk berzina.
Amat banyak manusia di masa ini yang dengan
begitu mudah melemparkan tuduhan pezina baik mengatakannya secara langsung atau
dengan menyebut anaknya sebagai anak pezina, suaminya sebagai suami seorang
pezina (yakni sang ibu atau istrinya). Jika tuduhan itu tidak disertai bukti,
maka penuduhnya berhadapan dengan hukuman di atas. Kecuali jika dia dapat
membuktikannya, yaitu berupa mendatangkan empat orang saksi yang melihat secara
langsung perbuatan zina itu secara jelas.