Thursday, April 2, 2015

Sekjen: Asesmen untuk Pastikan TKD, TKB, dan Rekam Jejak Calon Pejabat

Jakarta (Pinmas) —- Sekjen Kementerian Agama Nur Syam telah melaunching pelaksanaan program asesmen kompetensi di lingkungan Kementerian Agama, Selasa (31/03) lalu. Hal ini ditandai dengan  penyerahan dokumen utama asesmen kompetensi dari Sekjen kepada para pejabat Eselon I Kemenag atau yang mewakili. 

“Sesungguhnya kebutuhan mengenai assesmen ini sangat penting dan mendasar di Kemenag untuk menihilkan tuduhan yang mendiskreditkan Kemenag terkait dengan proses rekruitmen pejabat,” kata Nur Syam saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (02/04)

Menurut Nur Syam, proses asesmen ini untuk memastikan hasil tes kemampuan dasar (TKD), tes kemampuan bidang, dan rekam jejak calon pejabat Kementerian Agama.  Dalam implementasinya, pelaksanaan rekruitmen, penempatan, mutasi, atau rotasi jabatan, kata Nur Syam akan menggunakan prinsip-prinsip yang sudah disepakati sesuai dengan aturan yang dibuat Menpan dan RB. 

“Dalam proses asesmen, ada serangkaian tes yang harus diikuti: yaitu: tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB). Selain itu akan dicek juga dari aspek rekam jejaknya seperti apa,” jelasnya. 

“Jadi tidak cukup dengan TKD dan TKB saja, tetapi juga rekam jejaknya seperti apa. Sehingga ketika seseorang sudah ditempatkan pada jabatan tertentu, maka tidak ada catatan-catatan yang melemahkan terhadap keputusan yang diambil,” tambahnya.

Ditambahkan Nur Syam, proses asesmen akan dilakukan oleh sebuah tim yang terbagi menjadi dua: internal (55%) dan eksternal (45%). Tim internal terdiri dari tim setjen, unit eselon I terkait, dan pihak lain yang relevan. Sedangkan tim eksternal terdiri dari Kemenpan dan RB, serta kementerian lain yang terkait.

“Kalau tim itu 5 orang, maka 3 dari dalam, 2 dari luar.  Kalau 7 berarti 4 dalam dan 3 luar. Itu sudah menjadi semacam aturan yang dibakukan oleh Kemenpan,” jelasnya.

Disinggung mengenai Baperjakat, Sekjen mengatakan bahwa Baperjakat akan menjadi palang pintu terakhir untuk menyatakan bahwa seseorang layak atau tidak layak. “Baperjakat semacam palang pintu terakhir untuk menyatakan bahwa ini layak atau tidak layak, setelah ada pertimbangan-pertimbangan dari tim asesmen,” terangnya.

“Jadi tidak hanya TKD, TKB, tapi dimensi rekam jejak menjadi penting. Itu semua akan menjadi dasar apakah yang bersangkutan layak atau tidak layak menduduki jabatan tertentu,” imbuhnya. (mkd/mkd)

Sumber : kemenag.go.id

No comments:

Post a Comment