Wednesday, April 8, 2015

Penghapusan Gaji 13 dan Tunjangan Anak Istri

Coba ketik kata kunci di Google keyword “gaji 13″, jangan kaget kata turunannya seperti gambar di atas yang berarti  info gaji 13 PNS dihapus paling banyak dicari pembaca. Entah dari mana asalnya namun isu penghapusan gaji 13 ini masih ramai di berbagai medsos.



Sebenarnya sumber sahih untuk mengetahui apakah gaji 13 masih ada atau dihapuskan lihat Nota Keuangan APBN yang sudah disetujui atau disahkan DPR. Terdapat dua APBN yang dapat menjadi acuan, pertama APBN 2015 yang diajukan Presiden terdahulu SBY dan disahkan DPR pada bulan Oktober 2014. Dalam NK APBN 2015 alokasi untuk anggaran belanja K/L dalam APBN tahun 2015 sebesar Rp647.309,9 miliar. Belanja K/L tersebut telah menampung kebutuhan untuk biaya operasional antara lain belanja  pegawai yang meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji (termasuk gaji ke-13).

Sumber kedua Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 yang diajukan Presiden Jokowi belum lama ini. Dalam NK APBN-P yang sudah disetujui DPR tersebut tidak ada perubahan untuk menghapus kebijakan pemberian gaji 13. Malah terdapat kenaikan belanja K/L menjadi Rp779.536,9 miliar (naik 20,4 persen). Kenaikan tersebut karena adanya tambahan anggaran untuk berbagai program prioritas Kabinet Kerja,

Masih dikutip dari APBN P 2015, Pemerintah juga melakukan upaya peningkatan kualitas belanja (efisiensi dan penajaman alokasi belanja) melalui kebijakan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas dan paket meeting/konsinyering. Penerapannya dapat dilihat dalam Inpres No 2 tahun 2015.

Penghematan tersebut kemudian dapat diusulkan pemanfaatannya untuk mendanai program/kegiatan lain di masing-masing K/L yang sifatnya lebih strategis, lebih produktif, dan lebih selaras dengan agenda prioritas Presiden (refocusing). Penghematan sama sekali tidak menyentuh belanja pegawai termasuk gaji 13.

Kesimpulannya gaji ke-13 PNS tahun 2015 tetap akan dibayarkan, sesuai kebiasaan selama ini sekitar bulan Juni nanti PP-nya akan terbit. Begitu pula dengan rencana kenaikan gaji PNS sebesar 6% yang tercantum dalam APBN 2015 tidak mengalami perubahan di APBN-P 2015.

Penghapusan Tunjangan Anak Istri

Diberlakukannya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpengaruh terhadap pada sistem penggajian PNS. Dalam UU ASN diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja: gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan. Tidak ada lagi yang namanya tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan dan tunjangan beras.

Pemerintah sampai saat ini sedang menata ulang ulang komponen gaji PNS, salah satunya dengan mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian sebagai turunan UU ASN. Rencananya tunjangan anak istri kan digabung dengan salah satu komponen penghasilan PNS tadi. Penggabungan ke masing-masing komponen tersebut tentunya mengandung konsekuensi lebih lanjut.

Idealnya tunjangan anak istri harusnya digabung dengan komponen gaji, namun hal tersebut akan membebani APBN untuk membayar pensiun PNS. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan tersebut berarti nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar. Sedangkan gaji digunakan sebagai dasar penghitungan pensiun PNS. Bila digabungkan dengan tunjangan kinerja akan sedikit rancu karena esensi  tunjangan kinerja adalah dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Kepastiannya kita tunggu isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian yang masih digodok pemerintah.

Namun intinya tidak ada penghapusan tunjangan istri dan anak (dan tunjangan lain yang melekat pada gaji pokok) dalam artian nominal yang diterima tidak akan berkurang dari yang diterima para PNS selama ini. Hal ini selaras dengan UU ASN yang mewajibkan Pemerintah membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Sumber : http://setagu.net/penghapusan-gaji-13-dan-tunjangan-anak-istri/

No comments:

Post a Comment