Wednesday, April 22, 2015

Irjen: ASN Kemenag Wajib Isi LHKSN Secara Online Sebelum 30 Juni 2015

Jakarta (Pinmas) —- Selain pejabat negara, kini seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama juga harus melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, Irjen Kemenag M Jasin menegaskan bahwa seluruh ASN Kemenag sudah harus mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) paling lambat pada 20 Juni mendatang.

“Sesuai edaran Menpan, paling lambat sebelum 30 Juni 2015, semua aparatur sudah harus melapor ke Itjen/setingkat Itjen di instansi masing-masing, tanpa kecuali,” demikian ditegaskan M Jasin, Jakarta, Rabu (22/04).

Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) telah menerbitkan  Surat Edaran  No. 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut di antaranya mengatur bahwa setiap instansi harus membuat aturan dengan merujuk pada SE Menpan tersebut dan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Terkait hal itu, M Jasin mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan  draf  Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang LHKASN. Draft ini, lanjut M Jasin, sudah selesai disiapkan dan akan segera  ditandatangani oleh Menteri Agama. “KMA ini yang nantinya menjadi dasar kuat untuk memerintah seluruh aparatur di Kemenag untuk segera melaporkan kekayaannya, terutama aparatur yang tidak termasuk sebagai wajib lapor sesuai pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” jelasnya.

Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 mengatur bahwa Penyelenggara Negara meliputi: 1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3) Menteri; 4) Gubernur; 5) Hakim; 6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada ASN Kemenag, M. Jasin mengingatkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam LHKASN, yaitu: 1) segera koordinasi dengan Itjen untuk mendapatkan sosialisasi; 2) harus memperoleh password untuk mengisi LHKASN secara online; 3) segera mengisi LHKASN secara jujur sesuai format dan aturan pengisian; 4) jangan menyembunyikan harta kekayaannya; 5) jangan terlambat melaporkan; 6) memahami sanksi yang akan akan dikenakan jika tidak melaporkan, atau sengaja melaporkannya dengan cara tidak benar.

“Laporan LHKASN Kemenag diberikan kepada Itjen. Tapi, Itjen tetap berkoordinasi dengan Menpan dan KPK,” kata mantan Komisioner KPK ini.

Dikatakan M. Jasin bahwa saat ini Itjen terus aktif dalam memberikan sosialisasi ke seluruh satker dan peringatan agar aparatur taat terhadap perintah UU. (mkd/mkd)

Sunday, April 19, 2015

Irjen, Pegawai Diberikan Amanah Agar Akuntabel

Jakarta (Pinmas) — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama M Jasin menegaskan bahwa seorang pegawai yang diberikan amanah harus akuntabel dalam segala bidang kerja yang dilakukan. Terlebih harta yang diperoleh seorang aparatur sipil negera berasal dari rakyat. 

Hal tersebut disampaikan Irjen M. Jasin saat membuka resmi acara tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di ruangan Operation Room lantai 2 Kementerian Agama Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Senin (20/4).

“Kita sebagai pegawai, diberikan amanah, untuk dapat berakuntabilitas dalam segala bidang kerja yang kita lakukan. Harta kita ini berasal dari rakyat,” kata Irjen.

Dikatakan M Jasin yang didampingi Dirjen PHU Abdul Djamil bahwa dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberbagai bidang, peran aktif pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar tercapainya upaya pencegahan tidak pidana korupsi dan penyimpangan lainnya dapat diminimalisasikan. 

Di negara lain, seperti Eropa, Asia Tenggara, Amerika Utara, Amerika Latin, sudah menggunakan pengukuran laporan harta kekayaan. 

“Bahkan di Prancis dan Korea, seluruh penduduknya sudah memiliki laporan harta kekayaan, dan termasuk lingkungan swasta harus melaporkan harta kekayaannya,” jelas Irjen.

M Jasin menjelaskan itu semua, karena pernah menjabat sebagai Karo Perencanaan di LHKPN. Di dunia yang semakin transparan ini, kita termasuk yang paling akhir. 

Intinya, lanjut Yasin, yang mencegah korupsi paling manjur adalah diri masing-masing untuk tidak melakukan penyimpangan.

Pada dasarnya memang, jika para pegawai/pejabat tidak mengisi laporan harta kekayaan ini akan diberikan sanksi.

“Dari pada kita kena sanksi, lebih baik kita mengisi laporan harta kekayaan ini,” tandas Jasin.

Dikatakannya, sesuatu hal yang sulit jika biasa dilakukan pasti akan menjadi ringan. Sebagai pegawai pemerintah dan penyelenggara negara, konsekuensinya kita harus transparan, berakuntabilitas. 

“Kita dibayar pakai uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan oleh kita sendiri kepada masyarakat,” pesan Jasin. (arief/dm/dm).

Sumber : Kemenag.go.id

Monday, April 13, 2015

Kekuasaan adalah Amanat dari Allah

Kemerdekaan mempunyai makna yang luas, artinya bahwa bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk mengatur sendiri berbagai, segi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kehidupan politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Kalau pada masa penjajahan belanda umat Islam diatur oleh bangsa lain, sejak tahun 1945, semua diatur oleh umat Islam sendiri dengan leluasa. Tak ada lagi pembatasan untuk mengamalkan apa yang diyakini dalam hati.
Bagi umat Islam, apa makna kemerdekaan ditinjau dari sudut syariat? Kemerdekaan adalah salah satu nikmat yang diberikan Allah SWT. Nikmat itu hendaklah dipandang sebagai suatu amanat atau titipan dari Allah SWT kepada kita. karena itu Al-Qur'an dalam surat An-Nisa ayat 58 mengingatkan:
"Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang layak menerimanya. Apabila kamu mengadili diantara manusia, bertindaklah dengan adil, Sungguh Allah mengajar kamu dengan sebaik-baiknya, karena Allah Maha Mendengar, Maha Melihat"
Kalau ada diantara kita yang memegang amanat, dalam bentuk kekuasaan, atau kewenangan; apakah sebagai lurah,camat, bupati, gubernur, atau jabatan lain, maka semua itu hakikatnya memegang amanah yang harus disampaikan kepada yang berhak.
Dalam arti yang lebih luas, kemerdekaan itu amanah yang diberikan Allah sebagai karunia-Nya kepada segenap manusia sebagai individu dn sebagai warga negara RI. Karena itu, adalah menjadi kewajiban untuk memelihara kemerdekaan ini dengan cara sebaik-baiknya. Dengan demikian, inilah makna kita pandai menyukuri nikmat dari Allah dalam bentuk kemerdekaan. Dalam Al-Qur'an surat Ibrahim ayat 7 disebutkan:
Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan: "Jika kamu bersyukur, Aku akan memberi tambahan (karunia) kepadamu; tetapi jika kamu tidak bersyukur, sungguh adzab-Ku dasyat sekali"
Maksud ayat diatas, memerintahkan manusia agar pandai menyukuri nikmat Allah; antara lain nikma0t kemerdekaan. Artinya mensyukuri nikmat disini bukan hanya mengucapkan lafadh 'alhamdulillah' seperti biasa diucapkan, tapi harus menggunakan nikmat itu sesuai perintah-Nya. Kemerdekaan harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa Indonesia baik spirritual maupun material.
Sebagai disebutkan dalam ayat tadi, arti kufur nikamt dapat dipahami; orang yang mendapat karunia Allah, tapi menggunakn nikmat itu tidak sesuai dengan jalan yang diperintahkan-Nya. Dengan kata lain, telah menyimpang dari ajaran Allah SWT, atau menyalahgunakan nikmat.
Peran umat Islam dalam bernegara adalah menjalankan prinsip-prinsip yang dijalankan Al-Qur'an, yaitu prinsip Islam dalam bermasyarakat dan bernegara. Prinsip-prinsip tersebut dapat disimak dalam surat An-Nisa ayat 59:
"Hai orang-orang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasulullah dan mereka yang memegang kekuasaan diantara kamu. Jika kamu berselisih mengenai sesuatu kembalikanlah kepada Allah dan Rosul-Nya, kalau kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Itulah yang terbaik dan penyelesaian yang tepat."
"Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah," yaitu menjalankan perintah Allah yang telah diwahyukan-Nya melalui Al-qur'an. "Taatlah pula kepada Rosulullah saw, yang telah membimbing kita melalui ajaran-ajaranya", yang disebut sunah Rosulullah, adalah yang merupakan penjelasan terhadap Al-Qur'an. "Dan kepada orang-orang yang berwenang di antara kamu", artinya umat Islam wajib taat kepada kalangan kita yang kebetulan memegang otoritas baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang lain.
Tetapi prinsip ketaatan dalam Islam ini bersifat tanpa reserve. Artinya, pemimpin itu harus ditaati hanya selama dia menjalankan perintah Allah. Kalau dalam menjalankan kekuasaanya tidak cocok dengan perintah Allah dan Rosul-Nya, tidk ada keharusan untuk taat kepadanya. Dalam haditsnya, Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya ketaatan itu dalam hal-hal yamg ma'ruf (baik)".
Kalau kita diminta, baik langsung ataupun tidak langsung untuk bersikap taat dalam hal-hal yang munkarat, maka tidak harus menaatinya. Bahkan wajib melawnya, sebagai bukti penentangan.
Kecuali hal di atas, tugas umat Islam sangat penting adalah mengentaskan kemiskinan, terutama dikalangan umat Islam sendiri. Ajaran Islam telah menawarkan berbagai konsep pengentasan kemiskinan dan konsep itu saya namakan lembaga-lembaga sosial Islam. Yang sudah dikenal adalah: zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, wasiat, qurban dan aqiqah. Semua lembaga itu mengajarkan agar seluruh umat Islam berperan serta mengentaskan kemiskinan, Salah satu pesan Al-Qur'an surat Adz-Dzariyat ayat 19: "Dan dlam harta mereka (selalu ingat) akan hak (orang miskin) yang meminta, dan yang (karena suatu alasan) tak mau meminta".
Jadi inilah yang dimaksud Zakat. Zakat sebenarnya adalah hak bagi orang miskin. Kemudian infaq dan shodaqoh, dan sebagainya adalh merupakan hal yang sangat dianjurkan. Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagi perwujudan sikap syukur kepada Allah yang telah menganugerahkan nikmat yang tiada ternilai harganya untuk umat Islam Indonesia, yaitu kemerdekaan.


Oleh: 
Prof. Dr. H.M. Tahir Azhari, S.H.

Wednesday, April 8, 2015

Penghapusan Gaji 13 dan Tunjangan Anak Istri

Coba ketik kata kunci di Google keyword “gaji 13″, jangan kaget kata turunannya seperti gambar di atas yang berarti  info gaji 13 PNS dihapus paling banyak dicari pembaca. Entah dari mana asalnya namun isu penghapusan gaji 13 ini masih ramai di berbagai medsos.



Sebenarnya sumber sahih untuk mengetahui apakah gaji 13 masih ada atau dihapuskan lihat Nota Keuangan APBN yang sudah disetujui atau disahkan DPR. Terdapat dua APBN yang dapat menjadi acuan, pertama APBN 2015 yang diajukan Presiden terdahulu SBY dan disahkan DPR pada bulan Oktober 2014. Dalam NK APBN 2015 alokasi untuk anggaran belanja K/L dalam APBN tahun 2015 sebesar Rp647.309,9 miliar. Belanja K/L tersebut telah menampung kebutuhan untuk biaya operasional antara lain belanja  pegawai yang meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji (termasuk gaji ke-13).

Sumber kedua Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 yang diajukan Presiden Jokowi belum lama ini. Dalam NK APBN-P yang sudah disetujui DPR tersebut tidak ada perubahan untuk menghapus kebijakan pemberian gaji 13. Malah terdapat kenaikan belanja K/L menjadi Rp779.536,9 miliar (naik 20,4 persen). Kenaikan tersebut karena adanya tambahan anggaran untuk berbagai program prioritas Kabinet Kerja,

Masih dikutip dari APBN P 2015, Pemerintah juga melakukan upaya peningkatan kualitas belanja (efisiensi dan penajaman alokasi belanja) melalui kebijakan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas dan paket meeting/konsinyering. Penerapannya dapat dilihat dalam Inpres No 2 tahun 2015.

Penghematan tersebut kemudian dapat diusulkan pemanfaatannya untuk mendanai program/kegiatan lain di masing-masing K/L yang sifatnya lebih strategis, lebih produktif, dan lebih selaras dengan agenda prioritas Presiden (refocusing). Penghematan sama sekali tidak menyentuh belanja pegawai termasuk gaji 13.

Kesimpulannya gaji ke-13 PNS tahun 2015 tetap akan dibayarkan, sesuai kebiasaan selama ini sekitar bulan Juni nanti PP-nya akan terbit. Begitu pula dengan rencana kenaikan gaji PNS sebesar 6% yang tercantum dalam APBN 2015 tidak mengalami perubahan di APBN-P 2015.

Penghapusan Tunjangan Anak Istri

Diberlakukannya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpengaruh terhadap pada sistem penggajian PNS. Dalam UU ASN diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja: gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan. Tidak ada lagi yang namanya tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan dan tunjangan beras.

Pemerintah sampai saat ini sedang menata ulang ulang komponen gaji PNS, salah satunya dengan mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian sebagai turunan UU ASN. Rencananya tunjangan anak istri kan digabung dengan salah satu komponen penghasilan PNS tadi. Penggabungan ke masing-masing komponen tersebut tentunya mengandung konsekuensi lebih lanjut.

Idealnya tunjangan anak istri harusnya digabung dengan komponen gaji, namun hal tersebut akan membebani APBN untuk membayar pensiun PNS. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan tersebut berarti nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar. Sedangkan gaji digunakan sebagai dasar penghitungan pensiun PNS. Bila digabungkan dengan tunjangan kinerja akan sedikit rancu karena esensi  tunjangan kinerja adalah dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Kepastiannya kita tunggu isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian yang masih digodok pemerintah.

Namun intinya tidak ada penghapusan tunjangan istri dan anak (dan tunjangan lain yang melekat pada gaji pokok) dalam artian nominal yang diterima tidak akan berkurang dari yang diterima para PNS selama ini. Hal ini selaras dengan UU ASN yang mewajibkan Pemerintah membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Sumber : http://setagu.net/penghapusan-gaji-13-dan-tunjangan-anak-istri/

Revisi Uang Makan PNS 2015

Beberapa waktu yang lalu seiring adanya update Aplikasi GPP tanggal 10 Maret 2015 terdapat perubahan tarif uang makan PNS (pusat) dengan penurunan yang sama tiap golongan yakni sebesar Rp 5000. Padahal pada bulan Januari 2015 uang PNS masih menggunakan tarif yang lebih tinggi berdasarkan Standar Biaya Masukan TA 2015.

Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Pusat) adalah aplikasi Aplikasi untuk melakukan administrasi pengelolaan belanja pegawai khususnya gaji PNS Pusat yang anggarannya langsung dari APBN. Aplikasi ini digunakan untuk mengolah dan menghitung gaji, uang makan dan uang lembur.

Adanya perubahan tarif uang makan pada aplikasi GPP menimbulkan tanda tanya apakah ada perubahan SBM TA 2015. Pertanyaan itu terjawab dengan diterbitkannya PMK No 57/PMK.02/2015 bertanggal 18 Maret 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan TA 2015.

Disebutkan pertimbangan perubahan adalah dalam rangka menindaklanjuti kebijakan belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2015 yang efektif dan efisien khususnya terkait kebijakan belanja pegawai. Dengan pertimbangan tersebut Satuan Uang Makan, Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur berubah seperti daftar di bawah ini:


Selain perubahan uang makan PNS, PMK ini juga mengakomodir beberapa usulan penyesuaian standar biaya masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, diantaranya:

Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa,
Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan,
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian,  dan
Honorarium Pengajar Diklat.

Sumber : http://setagu.net/revisi-uang-makan-pns-2015/#more-3909

Tuesday, April 7, 2015

SURGA TIDAKLAH GRATIS

"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk jannah (surga), padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa malapateka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya berkata: 'Bilakah datangnya pertolongan Allah.' Ingatlah sesungguhnya pertolongan Allah amat dekat." (Al-Baqarah: 214).
Khabbab bin Arat ra, berteriak lantang: "Memang, ia (Muhammad) adalah utusan Allah kepada kita, untuk membebaskan dari kegelapan menuju terang benderang." Sebuah deklarasi keimanan justru saat dakwah Rasulullah baru pada fase sirriyah dan lemah. Pernyataan itu diperdengarkan di depan segerombol kafir Quraisy. Kontan, mereka murka mendengarnya. Khabbab, si pandai besi itu sadar akan resiko yang ia hadapi. Tak ayal, mereka memukuli dan menyiksanya. Ia terhuyung tak sadarkan diri. Tubuhnya bengkak-bengkak. Seluruh tulang persendiannya terasa nyeri. Darah mengalir membasahi pakaian dan tubuhnya.
Ini bukan akhir Khabbab menuai siksaan. Onggokan besi, bahan baku pedang, di rumahnya menjadi senjata makan tuan. Kafir Quroisy mengubahnya menjadi alat siksa yang mengerikan. Mereka masukkan besi ke dalam api hingga merah membara. Dililitkannya besi menyala itu pada kedua tangan dan kaki Khabbab. Sakit tiada terkira. Namun, semua itu tak menjadikan ia bergeming dari keimanan.
Derita Khabbab belum usai. Ummi Anmar, bekas majikannya, turun tangan. Wanita jalang itu menyiksa dan menderanya. Ia mengambil besi panas yang menyala dan meletakkannya di ubun-ubun Khabbab. Ia menggeliat kesakitan. Nafas tetap ditahan agar tak keluar keluhan, karena keluhan hanya akan menjadikan para algojo bersorak-sorak.
Sampai suatu ketika Khabbab datang menghadap Rasulullah saw di bawah naungan Ka'bah. "Wahai Rasulullah! tidakkah Anda memohonkan pertolongan bagi kami? Usul Khabbab. Rasulullah duduk, raut mukanya memerah seraya bersabda: "Dahulu sebelum kalian, ada orang disiksa dengan dikubur hidup-hidup. Ada yang kepalanya digergaji menjadi dua bagian. Ada pula yang kepalanya disisir dengan sikat besi hingga kulit kepalanya terkelupas. Tetapi siksaan-siksaan itu tidak memalingkan mereka dari agamanya. Demi Allah, Allah pasti akan mengakhiri persoalan ini, sehingga orang berani berjalan dari Shan'a ke Hadramaut tanpa rasa takut kepada siapa pun selain Allah, walaupun srigala ada di antara hewan gembalaannya, tetapi kalian tampak terburu-buru."
Itulah sepenggal episode kehidupan Khabbab r.a. Pada awal dakwah Islam, penyiksaan bahkan dialami oleh Rasulullah saw sendiri beserta para sahabat yang lain. Mungkin kita bertanya, mengapa Rasulullah saw dan para sahabatnya harus merasakan penyiksaan, sedangkan mereka berada pada pihak yang benar? Mengapa pula Allah Ta'ala tidak melindungi mereka, padahal mereka adalah tentara-tentara Allah, bahkan kekasih-Nya berada ditengah-tengah mereka?
Manusia dicipta bukan tanpa tujuan. Allah bermaksud mencipta manusia untuk beribadah kepada-Nya. "Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku." (Adz-Dzariyat: 56). Beribadah itulah tujuan utama penciptaan manusia.
Sifat dasar ubudiyah adalah taklif (beban). Dalam Islam, orang yang akil baligh biasa disebut mukallaf, artinya, orang yang dibebani. Dengan demikian ubudiyah mengharuskan adanya taklif, sedang taklif menuntut adanya kesiapan menanggung beban dan perlawanan terhadap hawa nafsu dan syahwat. Taklif tersebut, tersimpul dalam kalimat laailaaha illallah, yang bermakna tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain hanya Allah. Meski kalimat tersebut singkat, namun ia bermakna padat. Ia mengandungi totalitas penetapan (itsbat) atas obyek peribadatan, meliputi tujuan (qasd), niat, pengagungan (ta'dhim), pengharapan (raja'), dan takut (khauf) hanya tertuju kepada Allah semata. Kalimat tersebut juga mengandungi totalitas pengingkaran (nafyu) atas obyek peribadatan kepada selain Allah yang meliputi sesembahan yang diyakini dapat mendatangkan manfaat dan madharat (aalihah), makhluk yang rela diibadahi, diikuti, dan ditaati (taghut), fatwa atau jalan hidup yang menyelisihi Islam (arbaab), dan segala yang dapat memalingkan manusia dari Allah, seperti harta, tempat tinggal, dan keluarga (andaad).
Dengan demikian, berislam memang (seharusnya) menumbuhkan sikap revolusioner. Konsekuensi berislam, adalah tuntutan memenuhi segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, baik menyangkut ubudiyah mahdlah atau ghairu mahdlah. Juga, ubudiyah harus murni hanya kepada Allah. Dus, harus menolak beribadah kepada selain-Nya, baik dari golongan jin maupun manusia. Hal ini tentu membawa potensi ancaman yang beragam, terutama dari unsur-unsur yang diingkari untuk diibadahi, baik dari golongan jin maupun manusia. Di sinilah maksud taklif menuntut adanya kesiapan menanggung beban dan perlawanan.
Jadi, memang sejak semula manusia diciptakan untuk siap menanggung beban, ujian, dan cobaan. Karena jannah yang dijanjikan Allah tidaklah gratis, melainkan harus ditebus dengan berislam, lengkap dengan segala konsekuensi yang harus dipenuhi dan resiko yang harus dihadapi.
"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk jannah (surga), padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa malapateka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan berbagai cobaan) sehingga Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya berkata: 'Bilakan datangnya pertolongan Allah.' Ingatlah sesungguhnya pertolongan Allah amat dekat." (Al-Baqarah: 214).
Lantas apa maksud Allah? bukankah bagi-Nya segala sesuatu mudah jika mengendaki? hanya dengan kalimat kun fayakun(Jadilah! maka akan terjadi), termasuk mudah bagi Allah jika Dia menghendaki Islam tegak di muka bumi, juga mudah bagi-Nya jika mengendaki seluruh manusia memeluk Islam...?
Sengaja Allah tidak membuat semuanya berjalan mulus, Dia bermaksud menguji hamba-hambanya hingga dapat dibuktikan siapa yang mukmin dan siapa yang munafik, siapa yang jujur dan siapa yang dusta? Berislam secara lisan belaka, tanpa ada konsekuensi-konsekuensi tertentu, tentu akan sulit membedakan antara yang sungguh-sungguh dengan yang berpura-pura. Di sinilan relevansi mekanisme ujian dan cobaan bagi seorang hamba.

"Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan saja mengatakan: 'Kami telah beriman, sedang mereka tidak diuji lagi?' Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sungguh Allah mengetahui orang-orang yang benar, dan sungguh Allah mengetahui orang-orang yang dusta." (Al-Ankabut: 2--3). 
Wallahu a'lam. 

Friday, April 3, 2015

Gerhana Bulan Total Menghiasi Langit Indonesia

Jakarta, bimasislam— Gerhana Bulan Total akan terjadi lagi dilangit Indonesia tercinta. Fenomena gerhana adalah kejadian yang sangat unik bagi kita, karena pada saat itu posisi Matahari, Bumi dan Bulan berada pada satu garis lurus sehingga cahaya Bulan purnama akan gelap tertutup oleh Bumi. Hal ini merupakan bukti kebesaran Allah dan sudah sepantasnyalah bagi kita untuk mensyukuri hal ini.

Berdasarkan data astronomis Gerhana Bulan Total akan terjadi pada hari Sabtu (04/04/2015) bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil akhir 1436 H. mulai pukul 17.15 WIB. Hampir diseluruh kawasan Indonesia dapat mengamati fenomena alam ini. Puncak gerhana akan terjadi pada pukul 19.01 WIB dan akan berakhir pada pukul 20.44 WIB. Demikian dikatakan oleh H. Nurkhazin, Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat ketika ditemui bimasislam diruang kerjanya.

“Mari kita amati fenomena Gerhana Bulan Total ini, karena fase gerhana Bulan kali ini cukup lama, hampir 2 jam 30 menit, sehingga sangat mungkin untuk kita mengamati kebesaran Allah ini.” Ujar ahli falak ini. “Dimungkinkan bagi yang akan menyaksikan Gerhana Bulan ini dengan menggunakan “mata telanjang” jika situasi langit cerah tidak mendung atau berawan, akan tetapi kami menyarankan agar menggunakan alat teropong bulan (theodolit atau teleskop).” Tambahnya.

 “Gerhana, baik gerhana Bulan maupun gerhana Matahari adalah salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Keduanya terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi semata bagian dari sunnah kauniyah yang merupakan ayat-ayat Allah Ta’ala dalam alam semesta.” Tegas anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama ini.
Oleh karena itu, Nurkhazin menghimbau umat Islam agar dapat melakukan shalat sunnah gerhana secara berjamaah. Sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad saw. Shalat gerhana ini termasuk shalat sunah muakkadah (shalat yang dianjurkan). Selain itu, pada saat terjadinya gerhana dihimbau bagi umat Islam untuk memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya. (jamarky/foto:illustrasi)

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id

Thursday, April 2, 2015

Sekjen: Asesmen untuk Pastikan TKD, TKB, dan Rekam Jejak Calon Pejabat

Jakarta (Pinmas) —- Sekjen Kementerian Agama Nur Syam telah melaunching pelaksanaan program asesmen kompetensi di lingkungan Kementerian Agama, Selasa (31/03) lalu. Hal ini ditandai dengan  penyerahan dokumen utama asesmen kompetensi dari Sekjen kepada para pejabat Eselon I Kemenag atau yang mewakili. 

“Sesungguhnya kebutuhan mengenai assesmen ini sangat penting dan mendasar di Kemenag untuk menihilkan tuduhan yang mendiskreditkan Kemenag terkait dengan proses rekruitmen pejabat,” kata Nur Syam saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (02/04)

Menurut Nur Syam, proses asesmen ini untuk memastikan hasil tes kemampuan dasar (TKD), tes kemampuan bidang, dan rekam jejak calon pejabat Kementerian Agama.  Dalam implementasinya, pelaksanaan rekruitmen, penempatan, mutasi, atau rotasi jabatan, kata Nur Syam akan menggunakan prinsip-prinsip yang sudah disepakati sesuai dengan aturan yang dibuat Menpan dan RB. 

“Dalam proses asesmen, ada serangkaian tes yang harus diikuti: yaitu: tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB). Selain itu akan dicek juga dari aspek rekam jejaknya seperti apa,” jelasnya. 

“Jadi tidak cukup dengan TKD dan TKB saja, tetapi juga rekam jejaknya seperti apa. Sehingga ketika seseorang sudah ditempatkan pada jabatan tertentu, maka tidak ada catatan-catatan yang melemahkan terhadap keputusan yang diambil,” tambahnya.

Ditambahkan Nur Syam, proses asesmen akan dilakukan oleh sebuah tim yang terbagi menjadi dua: internal (55%) dan eksternal (45%). Tim internal terdiri dari tim setjen, unit eselon I terkait, dan pihak lain yang relevan. Sedangkan tim eksternal terdiri dari Kemenpan dan RB, serta kementerian lain yang terkait.

“Kalau tim itu 5 orang, maka 3 dari dalam, 2 dari luar.  Kalau 7 berarti 4 dalam dan 3 luar. Itu sudah menjadi semacam aturan yang dibakukan oleh Kemenpan,” jelasnya.

Disinggung mengenai Baperjakat, Sekjen mengatakan bahwa Baperjakat akan menjadi palang pintu terakhir untuk menyatakan bahwa seseorang layak atau tidak layak. “Baperjakat semacam palang pintu terakhir untuk menyatakan bahwa ini layak atau tidak layak, setelah ada pertimbangan-pertimbangan dari tim asesmen,” terangnya.

“Jadi tidak hanya TKD, TKB, tapi dimensi rekam jejak menjadi penting. Itu semua akan menjadi dasar apakah yang bersangkutan layak atau tidak layak menduduki jabatan tertentu,” imbuhnya. (mkd/mkd)

Sumber : kemenag.go.id

Gerhana Bulan, Umat Islam Diimbau Shalat Khusuf

Jakarta (Pinmas) —- Berdasarkan data astronomis, pada hari Sabtu (04/04) besok, yang bertepatan dengan 14 Jumadil Akhir 1436H mulai pukul 17:15 WIB di Indonesia akan terjadi Gerhana Bulan Total (GBT). Hampir seluruh kawasan Indonesia dapat mengamati Gerhana Bulan Total ini. Puncak Gerhana Bulan Total ini akan pada pukul 19:01 WIB dan selesao pada pukul 20.44 WIB.

Demikian dijelaskan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Machasin melalui release yang diterima Pinmas, Jumat (03/04).

Sehubungan itu, lanjut Machasin, Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk melakukan shalat sunnah gerhana secara berjamaah, sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Saw., dan dianjurkan (sunnah muakkadah) untuk bertakbir terlebih dahulu. 

Selain itu, umat Islam juga dianjurkan untuk memperbanyak zikir, doa, istighfar, sedekah, dan melakukan amal-amal kebajikan lainnya. (mkd/mkd)

Sumber : kemenag.go.id