Di Buka Kesempatan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam non PNS tahun 2017 dengan Ketentuan perjanjian kerja selama 3 (Tiga) tahun, Syarat, Tatacara, Standar Kompetensi mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017. Kementerian
Agama Kabupaten Kuningan menetapkan
pengangkatan calon Penyuluh Agama Islam
Non PNS yang dinyatakan telah lulus seleksi untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
1. a.
Prosedur;
1.
Mengumumkan
Pendaftaran
2.
Membuka Pendaftaran
3.
Melaksanakan
Seleksi
4.
Mengumkan
Hasil Seleksi
b. Tahapan;
1.
Persiapan
2.
Pelaksanaan
3.
Evaluasi
4. Pelaporan
2.
Syarat
rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS , diantaranya, sebagai berikut:
a.
Usia
serendah-rendahnya 22 Tahun dansetinggi-tingginya 60 Tahun;
b.
Pendidikan
diutamakan S 1 Keagamaan Non Pendidikan;
-
S1
Sarjana Dakwah / Perbandingan Agama (Drs/S.Ag)
-
S1
Sarjana Komunikasi Islam (S.Kom.I)
-
S1
Sarjana Filsafat Islam (S.Fil.I)
-
S1
Sarjana Sosial Islam (S.Sos.I)
-
S1
Sarjana Hukum/Sarjana Hukum Islam (SH/SHI/S.Ag)
-
S1
Sarjana Ekonomi Islam (S.EI)
-
S1
Sarjana Ekonomi Syari’ah (SE.Sy)
c.
Syarat
Aministrasi/Berkas :
- Surat
permohonan& curiculum vitae/biodata;
- Fotocopi Ijazah S1 & Transkrip Nilai yang
dilegalisir ;
- Fotocopi
KTP &KK sesuai domisili;
- Surat
Keterangan Melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan dari Kepala Desa/Lurah seperti
majelis taklim, masjid, mushalla;
- Surat
Keputusan (SK) aktif dalam organisasi keagamaan/kemasyarakatan;
- Surat
Keterangan kesehatan / dokter;
- Surat
Keterangan Catatan Kepolisian;
- Surat
Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik;
- Surat
Pernyataan Bukan sebagai Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD;
- Surat
Pernyataan Bukan Pensiunan PNS/BUMN;
- Surat
Rekomendasi dari MUI Kecamatan;
- Surat
Rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten Kuningan;
- Map
Snelheckter plastik warna hijau.
3. Standar
Kompetensi Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS) didasarkan pada:
1.
Kompetensi
Ilmu Keagamaan, meliputi:
a.
Mampu
membaca dan memahami Al-Qur’an;
b.
Memahami
Ilmu Fiqh;
c.
Memahami
Hadits;
d.
Memahami
sejarah Nabi Muhammad SAW.
2.
Kompetensi
Komunikasi, meliputi:
a.
Mampu
menyampaikan Ceramah Agama/Khutbah;
b.
Mampu
memberikan Konsultasi Agama.
3.
Kompetensi
Sosial, meliputi:
a.
Cakap
dalam Bermasyarakat;
b.
Aktif
dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan.
4.
Kompetensi
Moral, meliputi :
a.
Berakhlak
mulia;
b.
Tudak
sedang terlibat dalam masalah hukum.
5. Pelaksanaan
Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017 dilaksanakan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dengan jumlah quota berpedoman
pada RKKL Tahun 2017, serta mengindahkan asas
proporsional, profesional dan transparan
dan berpedoman kepada Petunjuk Teknis.
6. Membentuk
Panitia atau Tim Rekruitmen Penyuluh Agama
Islam Non PNS yang terdiri dari unsur Ketua, sekretaris dan anggota.
7. Pendaftaran
Rekruitmen calon Penyuluh Agama Islam Non PNS
dimulai pada tanggal 01 s.d. 20 September
2016.
8. Pelaksanaan
Seleksi pengangkatan calon Penyuluh Agama Islam Non PNS pada bulan Oktober 2016(jadwal
seleksi menyusul), meliputi :
a.
Seleksi
Administrasi/berkas:
b.
Tes
Tulis;
c.
Wawancara.
9. Pengumuman
Hasil Seleksi Pengangkatan Calon PAI Non PNS tanggal November 2016 di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.
10. Menyampaikan
daftar nominatif calon PAI Non PNS yang sudah lulus seleksi ke Kanwil Kemenag
Provinsi Jawa Barat up Bidang Penais Zakat dan wakaf untuk mendapatkan Nomor Register.
11. Pemberian Nomor Register
dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu bentuk kewajiban
melaksanakan monitoring dan pengendalian penerbitan SK PAI Non PNS tersebut.
12. Kepala Kantor
menerbitkan SK PAI Non PNS
mengacu kepada Format SK yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa
Barat Tahun 2016, baik bentuk dan konsiderannya, sedangkan pemberian Nomor SK
dan Kode dibuat oleh Kemenag Kabupaten Kuningan sendiri.
13. Melaporkan hasil
rekruitmen berikut tembusan
Surat Keputusan Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS ke Kanwil Kemenag
Provinsi Jawa Barat up. Bidang Penais Zakat dan Wakaf yang selanjutnya akan
diteruskan ke Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI (hardcopy dan softcopy).
*Untuk Lampiran Persyaratan Bisa diunduh disini